Amnesti Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016, maka Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan dapat memanfaatkan Program Amnesti Pajak dengan sebaik mungkin.
PRANA siap membantu Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan Program Amnesti Pajak, mulai dari mempersiapkan, menyusun, menghitung, membayarkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya.
Amnesti Pajak
Rp3.000.000,00
Amnesti Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016, maka Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan dapat memanfaatkan Program Amnesti Pajak dengan sebaik mungkin.
PRANA siap membantu Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan Program Amnesti Pajak, mulai dari mempersiapkan, menyusun, menghitung, membayarkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya.
Related products
Paket Akuntansi
Rp1.250.000,00 Add to cartInvestigasi Keuangan Untuk Penegakan Hukum
Rp5.000.000,00 Add to cartKonsultasi
Rp300.000,00 Add to cart