PranaPrana
  • Profil
  • Jenis Jasa
  • Pelatihan
  • Profesional
  • Tim Konsultan Manajemen
  • Kontak
0
Your cart is empty. Go to Shop.
Home / Uncategorized / Amnesti Pajak

Amnesti Pajak

Rp3.000.000,00

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016, maka Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan dapat memanfaatkan Program Amnesti Pajak dengan sebaik mungkin.

PRANA siap membantu Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan Program Amnesti Pajak, mulai dari mempersiapkan, menyusun, menghitung, membayarkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya.

[]
Category: Uncategorized

Related products

  • Placeholder

    Paket Akuntansi

    Rp1.250.000,00
    Add to cart
  • Placeholder

    Paket Akuntansi & Perpajakan

    Rp2.000.000,00
    Add to cart
  • Placeholder

    Paket Perpajakan

    Rp1.000.000,00
    Add to cart

Recent Posts

  • Gallery LayoutGallery Layout
    June 7, 2016
  • Slider LayoutSlider Layout
    June 6, 2016
  • Split LayoutSplit Layout
    June 6, 2016

Latest Tweets

→ Follow me
    in affiliation with
    © 2018